Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana industri.
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Sarana dan Prasarana Industri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Industri;
c. pembinaan standardisasi dan sertifikasi produk;
d. pembinaan Industri Hijau;
e. fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, dan infrastruktur industri;
f. fasilitasi sarana dan prasarana sentra industri kecil dan menengah;
g. fasilitasi sarana dan prasarana industri;
h. pengelolaan data dan sistem informasi industri;
i. pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pengembangan dan penggunaan produksi dalam negeri;
j. fasilitasi rekomendasi teknis perizinan bidang industri;
k. koordinasi dan fasilitasi pusat desain industri nasional;
l. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Sarana dan Prasarana Industri; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.