Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana industri.

Fungsi :

a. penyusunan program kerja Bidang Sarana dan Prasarana Industri; 

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Industri; 

c. pembinaan standardisasi dan sertifikasi produk; 

d. pembinaan Industri Hijau; 

e. fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, dan infrastruktur industri; 

f. fasilitasi sarana dan prasarana sentra industri kecil dan menengah; 

g. fasilitasi sarana dan prasarana industri; 

h. pengelolaan data dan sistem informasi industri; 

i. pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pengembangan dan penggunaan produksi dalam negeri;

j. fasilitasi rekomendasi teknis perizinan bidang industri; 

k. koordinasi dan fasilitasi pusat desain industri nasional; 

l. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 

m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Sarana dan Prasarana Industri; dan 

n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.