Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG INDUSTRI LOGAM, SANDANG DAN ANEKA
Tugas :
Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengembangan, pengawasan, industri logam, sandang dan aneka
Fungsi :
a. Penyusunan program Bidang Industri Logam Sandang dan Aneka
b. Perumusan kebijakan tenis di bidang industri indusri logam, sandang dan aneka
c. Fasilitasi perijinan dan rekomendasi perijinan di bidang industri logam, sandang dan aneka;
d. Fasilitasi akses permodalan, desian, bahan baku, sarana prasarana teknologi, hak kekayaan intelektual dan informasi industry logam sandang dan aneka;
e. Pembinaan kompetensi kelembagaan dan sumberdaya manusia di bidang industri industry logam, sandang dan aneka;
f. Fasilitasi promosi dan kerjasama di bidang indusrti indurstri logam, sandang, dan aneka;
g. Perlindungan usaha industry logam, sandang dan aneka
h. Pengawasan industri industri logam, sandang, dan aneka;
i. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Industri Logam Sandang dan Aneka;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;