Berita
Disperindag DIY Monitoring Harga dan Stok Barang Penting di Bantul
BANTUL, 7 Oktober 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan monitoring harga dan stok barang penting (banting) di Kabupaten Bantul pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi perdagangan barang penting di lapangan sekaligus memastikan kesesuaian informasi komoditas yang ditawarkan pelaku usaha dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Dalam pelaksanaan monitoring, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan bahan bangunan, termasuk informasi komoditas yang diiklankan oleh pelaku usaha. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong tertib niaga serta memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil monitoring, ditemukan satu toko bangunan yang mengiklankan penjualan sejumlah komoditas, termasuk semen. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelaku usaha dan pemeriksaan kondisi faktual di lapangan, diketahui bahwa toko tersebut tidak menjual semen sebagaimana tercantum dalam iklannya.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi komoditas yang diiklankan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Kondisi ini memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratan informasi perdagangan yang disampaikan kepada masyarakat serta kesesuaian kegiatan usaha dengan legalitas perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan pendalaman terhadap informasi usaha dan dokumen perizinan yang relevan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai kegiatan perdagangan yang dijalankan serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring harga dan stok barang penting ini, Disperindag DIY terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah DIY. Hasil monitoring diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku guna mendorong terciptanya perdagangan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat sebagai konsumen.