Berita
Disperindag DIY Bersama DPRD DIY Gelar Pendampingan Sertifikasi Halal Reguler di Kab. Kulon Progo
Kulon Progo — Dalam rangka meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian halal bagi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY) bekerja sama dengan DPRD DIY melaksanakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal Reguler bagi IKM Makanan di Kabupaten Kulon Progo pada 12 Februari 2026.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disperindag DIY, Bapak Dody Junianto, S.E., M.Eng. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam penguatan kualitas dan daya saing produk IKM, sekaligus sebagai bentuk perlindungan konsumen melalui jaminan kepastian kehalalan produk. Beliau juga menegaskan bahwa halal saat ini telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup (lifestyle) dan tren global. Secara ilmiah, konsep halal tidak hanya merujuk pada dimensi teologis semata, melainkan telah bertransformasi menjadi sebuah paradigma holistik yang mencakup aspek keamanan pangan (food safety), higienitas, keterlacakan rantai pasok (supply chain traceability), serta keberlanjutan (sustainability). Dalam perspektif ilmu pangan dan ekonomi syariah, standar halal sejatinya selaras dengan prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), sehingga produk bersertifikat halal secara inheren memiliki jaminan mutu yang lebih komprehensif. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan juga merupakan investasi strategis bagi IKM dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing di pasar nasional maupun global.
Turut hadir sebagai narasumber Staf Ahli DPRD DIY, Bapak Muhammad Renaldy El-Hakim, S.H., M.Sc., yang menyampaikan materi mengenai "Dukungan Kebijakan dan Implementasi Sertifikasi Halal di DIY". Selanjutnya, materi terkait "Regulasi Sistem Jaminan Produk Halal" disampaikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Ibu Qurrotul Aini. Sementara itu, Sucofindo selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Bapak Yanuar Tri Wardono memaparkan secara teknis mengenai Skema Sertifikasi Halal BPJPH dan tahapan proses pemeriksaan halal.
Sertifikasi Halal sebagai Jaminan Kepastian dan Daya Saing
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta penetapan kehalalan produk.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap menuntut pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memastikan produknya telah tersertifikasi. Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta penguatan citra produk di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak IKM makanan di Kabupaten Kulon Progo yang memperoleh sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar. Disperindag DIY berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sektor industri kecil dan menengah melalui program pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan.