Berita


Sistem, Prosedur, dan Mekanisme Pengajuan serta Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) di IPSKA DIY

26 Maret 2026 Berita

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan ekspor dan meningkatkan daya saing produk daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) terus mengoptimalkan sistem pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). SKA merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai bukti asal barang, sekaligus menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas preferensi tarif di negara tujuan ekspor.

Sistem pengajuan SKA di IPSKA DIY saat ini telah mengadopsi mekanisme berbasis digital melalui platform e-SKA. Melalui sistem ini, para eksportir dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga proses menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Prosedur pengajuan SKA

1) Pemohon mengajukan permohonan SKA melalui aplikasi online Sistem e-SKA (https://ska.kemendag.co.id) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti :
a) Input Struktur Biaya/Cost Structure
b) Input Dokumen milik perusahaan (Invoice dan Packinglist)
c) Input Dokumen pengiriman (Air Way Bill (AWB) atau Bill of Loading BL)
d) Input Dokumen Kepabeanan (Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
2) Pemohon mengirimkan permohonan SKA dan mendapatkan nomor ska berdasarkan ajuan di sistem yang terkoneksi dengan eblangko.
3) Petugas memeriksa dan mengkoreksi permohonan eksportir dan lampiran pengajuan e-SKA, sesuai dokumen yang di ajukan.
4) Petugas menyetujui dan sekaligus menerbitkan permohonan SKA eksportir
5) Pemohon mencetak SKA menggunakan blangko formulir SKA yang telah dimiliki sebelumnya melalui aplikasi e-SKA dan jika permohonan adalah bentuk dokumen elektronik tidak perlu dicetak