Artikel
Batik Tulis Nitik Yogyakarta
Batik merupakan hasil karya seni kerajinan tangan yang telah diproduksi secara turun temurun sejak dahulu dan merupakan kekayaan warisan budaya, identitas dan jati diri masyarakat Indonesia khususnya Jawa. Saat ini batik tidak hanya berguna sebagai bagian dari kreasi busana orang Indonesia, tetapi kian berkembang dalam berbagai bentuk dan fungsi keseharian lainnya. Batik sudah menjadi bagian dari seni dan budaya Indonesia yang dikenal hingga mancanegara.
Batik tulis Nitik adalah batik khas Yogyakarta yang termasuk motif batik tertua dan berkembang dengan baik di wilayah Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Motif nitik terdiri dari ribuan titik yang tersusun dan terukur sedemikian rupa sehingga membentuk ruang, sudut, dan bidang geometris. Batik Tulis Nitik memiliki ciri yang sangat khas pada motif nitik yang menyerupai bujur sangkar yang terdapat pada setiap kain. Demikian juga proses pembuatannya juga sangat khas, yaitu dilakukan dengan cara dititikkan (tidak diseret) menggunakan canting khusus yang diberi nama canting Nitik. Canting nitik adalah canting dengan ujung cucuk berpenampang lebar, yang bertujuan untuk membentuk motif menyerupai bentuk bujur sangkar (kotak-kotak). Canting nitik dibuat dengan cara membelah ujung cucuk dua arah secara tegak lurus dan selanjutnya dibengkokkan ke arah luar.
Kain yang digunakan untuk dibatik berasal dari serat nabati (kain mori, berkolin, voalissima, dan kain kapas grey), serat hewani (sutera), atau serat buatan (rayon) dan motif batik nitik pada umumnya merupakan stillisasi dari bunga-bunga, tetapi harus “selalu” melalui tahapan-tahapan motif Nitik. Ada beberapa motif lain di luar motif bunga misalnya Cakar Ayam dan Grompol, dengan catatan setiap motif mempunyai makna dan filosofi. Pada saat ini, Batik Tulis Nitik Yogyakarta diproduksi dengan ketiga teknik yaitu Batik Tulis, Batik Cap, Tiruan Batik dan Paduan Tiruan Batik (Batik Printing) yang sangat berbeda karakteristik, kualitas dan ciri khasnya. Oleh karena itu upaya perlindungan sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi karakteristik, kelangsungan nilai budaya, kepemilikan dan penggunaan nama Batik Tulis Nitik Yogyakarta serta kesejahteraan pengrajinnya. Dalam kaitan dengan hal tersebut, maka pengusulan untuk memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) bagi Batik Tulis Nitik Yogyakarta diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh pengrajin Batik Tulis Nitik Yogyakarta dari pemalsuan penggunaan nama Batik Tulis Nitik Yogyakarta.