Berita


BPSK MENYAPA : PINJAMAN ONLINE

03 November 2021 Berita

    Di masa pandemi ini banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi, bak oase ditengah padang pasir, pinjaman online muncul menjadi penolong sementara, namun dibalik semua kemudahan pinjaman online ternyata juga sangat banyak kerugian yang diterima oleh konsumen.

            Menyikapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyelenggarakan acara webinar dengan tema pinjaman online. Webinar ini menghadirkan narasumber Dwi Priyono serta dimoderatori oleh Prisilia. Acara ini diselenggarakan melalui daring dengan zoom meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Disperindag DIY.

            Setiap hari kita menerima sms, iklan di media sosial mengenai pinjaman tanpa bunga tanpa agunan begitu mudahnya begitu menariknya. Bagi konsumen tertentu, hal tersebut dianggap sebuah peluang yang menarik untuk diambil terutama bagi konsumen yang sedang terdesak masalah keuangan, kata Dwi Priyono.

Dwi menambahkan yang sering terjadi jangka waktu peminjaman secara online tidak sesuai dengan apa yang di dipilih oleh konsumen misalkan konsumen memilih jangka waktu 1 bulan akan tetapi ketika keluar jangka yang disetujui oleh pinjaman online hanya 5 hari saja serta nominal uang yang diterima konsumen tidak utuh senilai yang diajukan akan tetapi langsung dipotong untuk biaya administrasi dan lain sebagainya. Disamping itu hal yang sangat meresahkan konsumen adalah ditakut – takuti dan diancam datanya akan disebarluaskan oleh penagih hutang pinjaman online, sehingga konsumen akan merasa malu hingga ada yang sampai bunuh diri karena tidak mampu menerima tekanan dari penagih hutang pinjaman online.

            Pinjaman online seharusnya dibawah OJK, namun masih banyak perusahaan penyadia pinjaman online tidak mendaftar di OJK. Untuk itu konsumen harus proaktif mencari tahu informasi tentang penyedia pinjaman online apakah resmi atau tidak apabila ingin menggunakan jasa tersebut.

            Ada perlindungan terhadap konsumen pinjaman online sesuai dengan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Meskipun dilindungi oleh UU alangkah lebih baiknya kita menghindari pinjaman online, karena kita tidak tahu subyek obyeknya sehingga dalam upaya penyelesaian secara hukum akan lebih sulit karena kita tidak tahu dengan siapa kita berhubungan tutup Dwi Priyono.