Berita


Eksportir Didorong Manfaatkan REX System, Ini Persyaratan dan Mekanismenya

26 Maret 2026 Berita


Pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing ekspor nasional melalui pemanfaatan REX System (Registered Exporter System). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor dengan skema self-certification, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Dalam implementasinya, eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk terlebih dahulu terdaftar sebagai Eksportir Teregistrasi (ER). Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki legalitas usaha yang sah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki NPWP aktif, serta melakukan kegiatan ekspor ke negara tujuan yang menerapkan skema preferensi tarif, seperti Generalized System of Preferences (GSP).

Persyaratan Dan Mekanisme Registrasi ER (EKSPORTIR TEREGISTRASI) REX SYSTEM di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

 

1)           Pemohon mempunyai Akun e-SKA

2)           Pemohon mengisi form Pernyataan Bersedia Diperiksa

3)           Pemohon melakukan Uji Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Tata Cara Penerbitan SKA

4)           Pemohon melakukan pengisian Eksportir Teregistrasi

5)           Membuat Struktur Biaya/Cost Structure per barang atau per HS Code yang akan di ekspor

6)           Pemohon upload dokumen

·       NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA

·       Izin Usaha dari OSS RBA

·       Sertifikat Standar : untuk usaha resiko menengah

·       Izin Usaha : untuk resiko tinggi

c)           Surat Pernyataan Bersedia diperiksa

d)           Bukti Uji Lulus Letentuan Asal Barang Indonesia dan Tata Cara Penerbitan SKA

7)           Pemohon mengirimkan skema tersebut

8)           Petugas IPSKA DIY memeriksa dan mengkoreksi kelengkapan permohonan Skema Eksportir Teregistrasi

9)           Verifikator dari Kemendag RI memeriksa ketentuan asal barang (ROO)

10)         Permohonan disetujui Kementerian Perdagangan RI dan di daftarkan ke Sistem GSP-EU

11)         Dokumen ANNEX 22-06 telah di daftarkan Kementerian Perdagangan RI

Melalui penerapan REX System, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengakses pasar global dan meningkatkan volume ekspor