Pengumuman


Jadwal Pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA)

29 April 2020 Pengumuman

Dalam masa pandemi Covid19 saat ini, Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) tetap dilayani oleh IPSKA D.I Yogyakarta (Disprindag DIY). Harapannya kegiatan ekspor tidak terkendala dan tetap terfasilitasi dengan baik, sehingga pemasukan devisa negara tetap terjaga, yang artinya juga dapat menjaga neraca perdagangan.
Untuk megantisipasi tingkat sebaran virus Covid 19 yang sangat tinggi, dilakukan pengaturan pelayanan baik dalam jam maupun tempat pelayanan.
Jam kerja dimulai dari pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Penyesuaian pelaksanaan pelayanan sudah diatur dan diinformasikan dalam Pengumuman yang sudah ditempel di ruang pelayanan.