Pengumuman


Permohonan Izin Usaha Industri

26 Mei 2020 Pengumuman

Dalam rangka untuk menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif diperlukan dukungan data yang valid dan up to date.
Kementerian Perindustrian telah membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dimana masing-masing industri wajib meng up date data industrinya untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Untuk saat ini, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengajuan permohonan perizinan industri dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) . untuk penjelasan detailnya, silahkan datang ke kantor Disperindag DIY, jalan Kusumanegara 9, Yogyakarta.