Berita
Persyaratan Registrasi Hak Akses E-SKA
Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu barang ekspor benar-benar berasal dari negara tertentu, dalam hal ini Indonesia. SKA memiliki peran penting dalam perdagangan internasional karena menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan preferensi tarif, seperti pembebasan atau pengurangan bea masuk sesuai perjanjian dagang yang berlaku.
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh instansi berwenang setelah melalui proses verifikasi terhadap asal bahan baku dan proses produksi barang. Dengan adanya SKA, produk ekspor Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional. Pelaku usaha dapat melakukan registrasi hak akses akun E-SKA dengan persyaratan sebagai berikut :
1) Pemohon merupakan pelaku usaha yang mempunyai legalitas usaha dengan status Badan Hukum.
2) Pemohon melakukan registrasi melalui website ska versi-2 https://ska.kemendag.go.id, dilanjutkan mengunggah hasil pindai/scan dokumen NIB RBA. Masukkan data pada seluruh kolom yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. Data yang ditandai dengan (*) harus diisi. Data yang diisi terdiri dari data Profil Perusahaan dan Profil Pengguna.
3) Pemohon membawa dokumen asli kelengkapan legalitas usaha untuk validasi ke kantor IPSKA D.I. Yogyakarta, antara lain :
· Nomor Induk Berusaha (NIB)
· NPWP Perusahaan
· Akta Pendirian Badan Usaha dan SK AHU dari Kemenkumham (PT Badan dan CV)
· SK Pengesahan AHU dari Kemenkumham dan KTP (bagi PT perseorangan)
· Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Desa setempat
· Sertifikat Standar bagi skala resiko menengah
· Izin Usaha bagi skala resiko tinggi