Artikel


Sejarah Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

10 Mei 2022 Artikel

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu urusan Pemerintah Daerah bidang perdagangan dan perindustrian mengalami beberapa perubahan nomenklatur. Perubahan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut perubahan nomenklatur OPD pengampu urusan perindustrian dan perdagangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Periode 2009 - 2015

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuklah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop). Sejak tahun 2009, Disperindagkop bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan disamping urusan koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk melaksanakan tugasnya Disperindagkop didukung oleh unit kerja yang terdiri dari: Sekretariat; Bidang Industri Agro dan Kimia; Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka; Bidang Perdagangan Dalam Negeri; Bidang Perdagangan Luar Negeri; Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna; Balai Metrologi; Balai Pelayanan Bisnis; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Periode 2016 - 2018

Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, urusan pemerintah daerah bidang perindustrian dan perdagangan diampu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara itu, urusan koperasi dan UMKM diampu oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada masa ini, Disperindag didukung susunan organisasi: Kepala; Sekretariat; Bidang Industri Agro dan Kimia; Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka; Bidang Perdagangan Dalam Negeri; Bidang Perdagangan Luar Negeri; Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT terdiri dari Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna; Balai Metrologi; dan Balai Pelayanan Bisnis dan Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada akhir 2016, Balai Metrologi dibubarkan karena kewenangan tera yang diampunya yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi pindah ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 Periode 2019 – 2021

Sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, urusan perindustrian dan perdagangan diampu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk mengampu tugasnya, Disperindag didukung dengan susunan organisasi yang terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Industri Agro; Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka; Bidang Perdagangan Dalam Negeri; Bidang Perdagangan Luar Negeri; Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan Jabatan Fungsional. UPT terdiri dari Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG).

Periode 2021 – sekarang

      Mulai tanggal 22 september 2021 Melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja, urusan perindustrian dan perdagangan diampu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk mengampu tugasnya, Disperindag DIY didukung dengan susunan organisasi yang terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Industri Agro; Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka; Bidang Perdagangan Dalam Negeri; Bidang Perdagangan Luar Negeri; Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan Jabatan Fungsional. UPT terdiri dari Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG).