Berita
Tingkatkan Daya Saing Produk, Disperindag dan DPRD DIY Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare
SLEMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY) berkomitmen terus mendorong pelaku usaha lokal naik kelas. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Skema Self Declare bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor makanan dan minuman yang dilaksanakan di Kapanewon Kalasan, Sleman, pada Selasa (15/09/2026).
Kegiatan strategis ini berhasil terselenggara atas inisiasi program kemitraan bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Langkah sinergis ini diambil untuk mempercepat cakupan kepemilikan sertifikat halal bagi produk-produk konsumsi di wilayah Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag DIY bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hadir sebagai Narasumber utama, Dr. Atika Yahdiyani, bersama Tim Pendamping dari Pumikop yang dipimpin oleh Heni Wahyuni. Seluruh tim memberikan pemaparan materi mengenai regulasi produk halal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis (bimtek) interaktif. Tim pendamping memandu dan mendampingi para peserta secara langsung untuk melakukan registrasi dan proses pendaftaran sertifikasi melalui akun Sihalal.
Anggota DPRD DIY, Tri Nugroho, S.E., M.H. dalam sambutannya memberikan motivasi besar kepada para peserta. Mereka menekankan pentingnya mengikuti seluruh proses sertifikasi halal ini hingga tuntas. Kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan aset penting sebagai upaya meningkatkan skala usaha dan memperluas jangkauan pasar IKM.
Para pelaku IKM di Kalasan mengikuti jalannya program ini dengan penuh antusias. Adanya pendampingan langsung ini dinilai sangat membantu mereka dalam mengatasi kendala teknis saat mendaftar. Melalui fasilitasi ini, para pelaku usaha menaruh harapan besar agar produk makanan dan minuman mereka dapat segera tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendongkrak daya saing produk lokal di pasaran.