Artikel


BIMBINGAN TEKNIS DESAIN INDUSTRI

27 Januari 2023 Artikel

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, definisi Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri sangat penting karena dapat menambah daya tarik produk, menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar baru, memperkuat brand, dan meluncurkan jenis produk baru sekaligus menjawab kebutuhan konsumen. Mengingat pentingnya Desain Industri, maka Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY melalui Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Desain Industri bagi IKM.

Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Industri dilaksanakan 2 (dua) angkatan pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2022 di Hotel Grand Kangen Yogyakarta. Jumlah peserta Bimbingan Teknis Desain Industri sebanyak 30 orang per angkatan. Narasumber pada kegiatan ini adalah Ibu Vany Aldilla dan Bapak Sakti Maulana Alkautsar dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Pada kesempatan ini, narasumber menyampaikan tentang tata cara pengajuan pendaftaran permohonan desain industri. Tata cara dan persyaratan dokumen pendaftaran desain industri dapat dilihat pada website www.dgip.go.id. Sedangkan untuk tarif/biaya pendaftaran desain industri dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Pada kesempatan ini narasumber menyampaikan tentang strategi pendaftaran Desain Industri yaitu komponen terlebih dahulu didaftarkan hak industrinya sebelum produk keseluruhan atau baik komponen maupun produk keseluruhan didaftarkan hak desain industrinya dengan tanggal penerimaan yang sama. Suatu produk desain yang dimintakan pendaftaran Hak Desain Industri harus bisa diproduksi masal, berulang dan konsisten karena sebagai produk suatu barang untuk komoditas industri. Apabila produk dari desain industri tersebut walaupun berkesan estetis tinggi, akan tetapi jika tidak dapat diproduksi secara masal maka hanya dikategorikan suatu karya seni saja, misal lukisan dan patung. Namun apabila dapat dialihwujudkan menjadi barang komoditas industri seperti souvenir, gantungan kunci, maka dapat didaftarkan Hak Desain Industri. DIY dikenal sebagai kota industri kerajinan dan furniture berorientasi ekspor. Kedua komoditas industri tersebut terikat dengan desain yang berkesan estetis tinggi. Hal ini tentu menjadi peluang dan tantangan bagi Pemerintah Daerah DIY untuk dapat menjadikan produk-produk kerajinan dan furniture DIY menjadi komoditas industri yang memiliki Hak Desain Industri.