Berita
Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Menggelar Acara Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi IKM Makana
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri kecil menengah (IKM) di bidang makanan dan minuman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan acara Fasilitasi Sertifikasi Halal. Acara yang berlangsung pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024 di Pusat Desain Industri Nasional tersebut dihadiri oleh 50 IKM yang diundang untuk berpartisipasi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas produk dan mendukung pertumbuhan industri kecil menengah (IKM) di bidang makanan dan minuman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Fasilitasi Sertifikasi Halal pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024. Acara ini merupakan langkah strategis untuk memperluas pangsa pasar produk IKM, terutama di kalangan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.
Sebanyak 50 IKM di DIY diundang untuk berpartisipasi dalam acara tersebut, yang berlangsung di Pusat Desain Industri Nasional. Acara ini diresmikan oleh Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Disperindag DIY, Arya Kusuma, SE, yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Hadir juga sebagai narasumber adalah Bpk. Yanuar Tri Wardono, S. Hut dari PT. Sucofindo, Bpk. Mukhlis Hari Nugroho dari CV. Anugerah Sukses Mandiri, dan Ibu Nurul Indah Khasanah, S.T dari Khansa Food, yang memberikan wawasan dan pengetahuan yang berharga tentang sertifikasi halal.
Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Dengan sertifikasi halal, IKM dapat menjamin kebersihan, kesehatan, dan kepatuhan syariah dalam proses produksi mereka. Hal ini tidak hanya memperluas pangsa pasar produk, tetapi juga meningkatkan daya saing industri kecil menengah.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, serta memperkuat branding produk di pasar global. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi IKM dan UKM di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan target agar produk IKM dan UKM memperoleh sertifikasi halal hingga batas akhir 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Acara Fasilitasi Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY merupakan langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut.