Berita
Disperindag DIY Gelar Sekolah Konsumen Cerdas di Kabupaten Bantul
Bantul, 26 Agustus 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY melaksanakan kegiatan Sekolah Konsumen Cerdas di Kabupaten Bantul pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen.
Melalui kegiatan tersebut, Disperindag DIY memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta meningkatkan kecermatan dalam memilih dan menggunakan barang dan/atau jasa. Masyarakat juga didorong untuk memperhatikan informasi produk, label, kualitas, harga, serta ketentuan dan jaminan yang diberikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan transaksi.
Disperindag DIY menekankan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Konsumen yang cerdas, kritis, teliti, dan bertanggung jawab diharapkan mampu mengambil keputusan secara tepat serta terhindar dari praktik perdagangan yang merugikan.
Selain meningkatkan pemahaman konsumen, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengenalkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan konsumen. Masyarakat diharapkan mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian atau sengketa dalam transaksi barang dan/atau jasa.
Pelaksanaan Sekolah Konsumen Cerdas di Kabupaten Bantul menjadi salah satu bentuk komitmen Disperindag DIY dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha serta mewujudkan perdagangan yang aman, tertib, transparan, dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.