Berita
Tim PKTN Kemendag Berikan Evaluasi dan Pembekalan Sistem INAMS kepada Disperindag DIY
Yogyakarta – Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melaksanakan kegiatan evaluasi penggunaan sistem INAMS secara langsung (offline) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan sistem INAMS sebagai sarana pendokumentasian barang yang telah diperiksa dalam pelaksanaan pengawasan perdagangan oleh Disperindag DIY. Melalui sistem ini, data hasil pemeriksaan barang dapat terdokumentasi secara lebih terstruktur sehingga mendukung proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim PKTN Kemendag juga memberikan pembekalan pengetahuan terkait berbagai aspek pengawasan barang beredar, meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L), tata cara penjualan, serta klausula baku. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman pengawas perdagangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Selain itu, dilakukan pengenalan fitur Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang telah terintegrasi dalam sistem INAMS. Melalui fitur tersebut, pengawas dapat melakukan pengecekan informasi NPB secara otomatis melalui sistem, sehingga mempermudah proses verifikasi legalitas dan kesesuaian barang yang diawasi.
Sebagai informasi pendukung, panduan dan informasi lebih lanjut mengenai NPB juga dapat diakses melalui website Laman Satu (Lamansitu).
Melalui kegiatan evaluasi dan pembekalan ini, diharapkan pemanfaatan sistem INAMS di lingkungan Disperindag DIY semakin optimal serta mampu mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa. Kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas pengawas perdagangan dalam memahami ketentuan teknis pengawasan dan perlindungan konsumen.