Berita
Disperindag DIY Lakukan Pengawasan Barang Elektronik di Kabupaten Kulon Progo
Yogyakarta, 8 September 2026 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan pengawasan barang beredar dengan sasaran produk elektronik di sejumlah toko elektronik di Kabupaten Kulon Progo, Selasa (8/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan barang elektronik beredar dimasyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilaksanakan di lima toko elektronik, yaitu Toko Modjo Elektronik & Alat Listrik, JT Elektronik, Toko Tip Top, Toko Adam Elektronik Wates, dan Toko Adinaya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik produk, label berbahasa Indonesia, petunjuk penggunaan, kartu jaminan atau garansi, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang dipersyaratkan. Tim juga melakukan wawancara dengan pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai asal barang dan mekanisme pengadaan produk.
Selain melakukan pemeriksaan, tim pengawas turut memberikan sosialisasi mengenai ketentuan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual untuk Produk Elektronik dan Telematika serta ketentuan pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Dari hasil pengawasan terhadap 57 barang elektronik, secara umum sebagian besar produk telah memenuhi ketentuan. Namun, masih ditemukan beberapa produk yang belum memenuhi persyaratan, terutama terkait pencantuman tanda SNI, kartu jaminan/garansi, serta nomor PMKG pada kartu garansi.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Disperindag DIY terus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan pembinaan tersebut diharapkan dapat menciptakan perdagangan yang tertib sekaligus memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen.