Berita
Gelar Pendampingan Halal Self Declare, Sinergi Disperindag dan DPRD DIY Percepat Ekosistem Halal
YOGYAKARTA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar rangkaian acara pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui skema self declare bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan di Kabupaten Sleman.
Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat penguatan ekosistem halal sekaligus menaikkan kelas produk kuliner lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar formal.
Sasar 50 Pelaku IKM di Dua Wilayah Sleman
Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton di dua lokasi berbeda dengan kuota terbatas sebanyak 25 pelaku usaha di masing-masing angkatan, guna menjangkau para pelaku usaha secara lebih dekat dan efektif:
- Rabu, 26 Agustus 2026 (Godean, Sleman): Diikuti oleh 25 peserta, fasilitasi pendampingan terlaksana berkat kolaborasi bersama Anggota DPRD DIY, Bapak Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng. Beliau menekankan pentingnya digitalisasi dan standardisasi produk IKM sebagai pilar kebangkitan ekonomi wilayah barat Sleman.
- Kamis, 27 Agustus 2026 (Ngaglik, Sleman): Angkatan kedua dengan 25 peserta digelar bersama Anggota DPRD DIY, Bapak Tri Nugroho, S.E., M.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyoroti bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan regulasi mutlak untuk memberikan rasa aman kepada konsumen.
Jaminan Mutu Produk Melalui Self Declare
Melalui skema self declare, total 50 pelaku IKM makanan mikro dan kecil ini dibimbing langsung oleh pendamping proses produk halal yang kompeten. Penyelenggara memandu seluruh tahapan secara gratis, mulai dari verifikasi bahan baku, proses produksi yang higienis, hingga pengajuan dokumen pada sistem informasi halal (Sihalal).
Pemerintah Daerah DIY berkomitmen penuh untuk terus mengawal standardisasi ini agar produk lokal tidak hanya mendominasi pasar domestik, tetapi juga siap menyongsong kewajiban sertifikasi halal nasional.