Berita


profil BPSK

28 Desember 2018 BPSK

Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. 

Prinsip BPSK dalam melkukan penyelesaian sengkeata adalah Mengutamakan Musyawarah, Cepat, Murah dan Adil.

Penyelesaian sengketa melalui BPSK berbentuk mediasi dan konsiliasi, dan arbitrase.

1.     Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan BPSK untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.

2.     Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan BPSK sebagai penasihat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.

3.     Arbitrasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK.

Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha. Perjanjian tertulis dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis.

Dalam konteks Hukum Perdata, hasil penyelesaian sengketa yang berupa Perjanjian Tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha tersebut sudah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pasal 1338 KUHPerdata / asas pacta sun servanda).

Penyelesaian Sengketa atau perselisihan yang dilakukan diluar Pengadilan jauh lebih memberikan keuntungan, karena penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana dan biaya ringan yang pada akhirnya akan mempercepat kepastian hukum atas sengketa tersebut.


*Jam pelayanan BPSK :

senin-kamis 07.30-16.00

jumat 07.30-14.30